Monday, April 27, 2015

Buah mengkudu dan khasiatnya

piagam Sangguran yang dibuat 928 Masehi dikeluarkan oleh baginda Mataram kedaluwarsa Sri adiraja Rakai Pangkaja Dyah Wawa Sri Wijayalokanamottungga atau Dyah Wawa batu bertulis itu memberikan otonomi privat pada babakan Sangguran yang dibebaskan membayar pajak negara bagi membiayai semua kegiatan

di bangunan suci dukuh sebelahnya desa Mananjung namun ada komposisi pajak dalam negeri buat kas dusun disebutkan internal piagam itu Dr Hasan Djafar arkeolog dan sejarawan Indonesia yang membaca dan menterjemahkan balik salinan kandungan epigraf yang terkubur dalam Instituut Kern Rijksuniversiteit

Leiden Belanda pada bawah bimbingan arkeolog Belanda JG de Casparis warsa 1984 85 saat dirinya bersekolah di Leiden Belanda menjelaskan orde pajak itu dalam waktu itu tamat ada pola pajak ternyata Ada pajak usaha pajak perolehan dan ada penetapan pendapatan

tidak kena pajak PTKP Ini merebut semua-nya jelas Hasan saat ditemui detikcom di Universitas Indraprasta PGRI Jl Nangka jazirah Barat Jakarta selatan Kamis 12 2 2015 intern alih bahasa epigraf Hasan mengutip perkataan internal batu bertulis yang mengatur pajak usaha alokasi kaum

yang berbunyi Bhatara yang tinggal pada bangunan suci tempat beribadat itulah yang mempunyai hak kepada perbendaharaan tertera kemudian juga misra manambul manangwring mencelup tenunan memakai corak merah membuat bahan boreh membuat tarub bivak membuat senar mencelup melalui buah noni membuat sakaros membuat

gerabah membuat kapur sirih mencopot membuat minyak jeda membuat tempat pengayom wlu menangani upih wadah tahan tirta dari kelopak daun semacam palem mencelup membuat kisi menangkap ikan serta tawang menangkap ikan sambil tangkeb menjebak burung dan menjebak hewan Hasan menjelaskan

memang desa Sangguran dibebaskan membayar pajak pada negeri namun anggota dukuh Sangguran selama-lamanya dipungut pajak buat pendapatan kampung mudah-mudahan dapat membiayai babakan tunggal dan semua ritual pada bangunan suci yang terletak dekat dusun tetangganya desa Mananjung Nah siapa yang dipungut

pajak yaitu kaum yang mencari perolehan menggunakan rincian di atas Hasan menyebutnya seraya pajak upaya tetapi ada pula pajak penerimaan dan pola pendapatan tidak kena pajak situasi itu dikutipkan Hasan intern parafrasa epigraf sebagai berikut Next muka 1 2 3

Next Akhiri hari engkau lewat menyimak beragam embaran prinsipil dan merenggut sepanjang hari ini dekat quot Reportase Malam quot pukul 01 30 WIB cuma di Trans TV nwk kha function getJSON comment detik com v2 count callback key 2831902 group

10 pola jsonp function response

No comments:

Post a Comment